Jadi begini ceritanya…gw baru masuk menjadi karyawan baru disuatu perusahaan. Nah perusahaan gw ini punya program pensiun yang menggunakan DPLK (dana pensiun lembaga keuangan) dari salah satu bank milik pemerintah. Kebetulan hari ini ada presentasi dari pihak marketing DPLK tersebut untuk menjelaskan program pensiun tersebut mulai dari cara pendaftaran, benefit , bagaimana dana pensiun kita dikelola, sampai cara pengambilan dana pensiun tersebut jika kita telah memasuki usia pensiun.
Beberapa keuntungan untuk perusahaan yang mempunyai program pensiun menggunakan DPLK adalah sebagai berikut:
• Perusahaan dapat mendirikan program pensiun melalui kerjasama dengan DPLK *** tanpa perlu mendirikan Dana Pensiun sendiri.
• Perusahaan akan didaftarkan sebagai perusahaan yang telah mendirikan program dana pensiun untuk para pegawainya di Departemen Keuangan.
• Besar jumlah iuran perbulan bersifat fleksibel, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
• Usia pensiun normal dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan Perusahaan.
• Pembayaran iuran untuk program pensiun pegawai dari perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25) perusahaan.
• Perusahaan memberikan daya tarik untuk memupuk loyalitas pegawainya, serta dapat mempertahankan serta merekrut pegawai yang berkualitas.
• Secara periodik, perusahaan akan menerima laporan hasil pengelolaan program pensiun pegawainya dari DPLK ***
Nah yang paling menguntungkan buat perusahaan adalah pengurangan pajak penghasilan dari laba kotor yang dikurangi oleh iuran dana pensiun. Kebetulan dana pensiun yang diberikan oleh perusahan tempat gw bekerja sebesar 16% dari gaji gross sebelum dipotong pajak dengan pembagian 10% untuk iuran DPLK dan 6% untuk pembayaran jamsostek. Sekarang mari kita liat keuntungan gw sebagai karyawan yang diikutkan program DPLK sebagai berikut:
• Seluruh jumlah iuran dan hasil pengembangannya dibukukan langsung ke rekening buku DPLK atas nama peserta.
• Dapat menambah iurannya sendiri, kapanpun jika dikehendaki.
• Akan memperoleh penghasilan secara berkala bulanan pada saat usia mencapai pensiun.
• Seluruh total dana (akumulasi iuran dan hasil pengembangannya) menjadi milik peserta dan bebas dari tuntutan pihak manapun karena dilindungi oleh undang-undang.
Nah sekarang kita lihat bagaimana dana iuran DPLK gw dikelola untuk menghasilkan suatu keuntungan dengan cara sebagai berikut:
• 75% deposito dan 25% obligasi
• 65% deposito dan 35% obligasi
• 50% deposito dan 50% obligasi
• 100% deposito
Dari beragam jenis cara pengelolaan dana iuran DPLK tersebut, return yang didapatkan bervariasi setiap tahunnya dengan range tertinggi 16,7% pertahun dan terendah 10,13% pertahun, menurut data dari mereka mulai dari tahun 2002 sampai tahun 2007. Menurut mereka keuntungan tersebut masih lebih besar dari return pasar. Entah pasar atau jenis investasi apa yang dimaksud mungkin reksadana, forex trading, emas & perak atau saham. Untuk mudahnya kita prediksi return yang didapat dari rata rata data mereka di 13,41% pertahun. Untuk biaya pengelolaan dana iuran DPLK tersebut kita dibebankankan biaya administrasi IDR 12,000 dan 0,75% dari total dana berikut return pertahun dimulai dari tahun kedua.
Sekarang kita hitung kira kira berapa total dana yang akan didapat pada saat pensiun pada umur 55 tahun dengan asumsi iuran DPLK 10% dari pendapatan sebesar IDR 500,000 dan kenaikan gaji pertahun diatas inflasi umum sebesar 7% pertahun.
Jadi kalo gw pensiun secara normal di umur 55 tahun ya kira kira sejumlah itulah yang bakal gw terima dengan asumsi asumsi diatas ga ada yang berubah dan hasil investasinya untung terus. Tapi uang pensiun hanya dapat diambil sekaligus jika akumulasi iuran DPLK dan hasil pengembangannya setelah dipotong pajak kurang dari atau sama dengan IDR 100,000,000 menurut peraturan menteri keuangan No. 91/PMK.05/2005. Pajak yang berlaku adalah pajak Pph 21 progresif.
Jika uang pensiun lebih dari IDR 100,000,000 hanya 20% dari uang pensiun yang dapat langsung dibayarkan setelah dipotong pajak. Sisa 80% dari uang pensiun dialihkan untuk anuitas bulanan dan asuransi jiwa. Simulasi yang diberikan bila pembelian anuitas sebesar IDR 200,000,000 maka anuitas bulanan yang didapat sebesar IDR 826,000 perbulan selama seumur hidup atau sekitar 4.13% pertahun dari IDR 200,000,000. Sedikit lebih rendah dari deposito yang menghasilkan 6% pertahun.
Jika hasil iuran DPLK dan pengembangan pensiun gw sebesar IDR 1,679,117,849 maka 20% yg dapat diambil langsung pada umur pensiun 55 tahun sebesar IDR 251,867,677 setelah dipotong pajak progresif 25%.
Sisa dana pensiun sebesar IDR 1,343,294,279 dialihkan ke anuitas bulanan, maka anuitas bulanan sebesar IDR 4,623,171 selama seumur hidup. Seluruh dana anuitas akan diberikan jika gw berumur 65 tahun. Mengingat harapan hidup rata rata orang indonesia yang cuma sampai 60 tahun. Jika gw lewat duluan sebelum berumur 65 tahun maka dana anuitas sebesar 60% X IDR 4,623,171 dialihkan kepada ahli waris istri selama seumur hidup atau anak yang belum berumur 25 tahun, belum menikah atau belum bekerja termasuk juga seluruh dana anuitas sebesar IDR 1,343,294,279.
Nah yang gw gak ngerti kenapa pemerintah bikin peraturan yang mengharuskan 80% dari dana pensiun dialihkan ke anuitas bulanan? Ga diberikan sekaligus mengingat tingkat inflasi yang tinggi mungkin sepiring ketoprak yang sekarang harganya IDR 8,000 jadi IDR 100,000 pada saat gw pensiun 25 tahun yang akan datang. Belum lagi udah tua pasti perlu sering sering kedokter dan beli obat. Dengan harapan hidup yang tinggal 5 tahun setelah gw pensiun kan lebih bijak uang pensiunnya diberikan langsung semua apalagi anak anak gw dipastikan sudah berumur lebih dari 25 tahun pada saat gw pensiun.